PENGUMUMAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
PERIODE TAHUN 2014-2019
NOMOR : 001/04/SJD/2013
PERIODE TAHUN 2014-2019
NOMOR : 001/04/SJD/2013
Pengumuman Pendaftaran Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2014-2019 - Mei 2013 - Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode Tahun 2014-2019 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, yang berasal dari kalangan Akademisi, Industri, Konsumen, Teknologi dan Lingkungan Hidup untuk menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan periode tahun 2014-2019 :
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
- Mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1, yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi dan atau mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang membidangi pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,
- Mempunyai pengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi, dibuktikan dengan melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae, formulir terlampir);
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah Asli yang masih berlaku;
- Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi (yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), yang dibuktikan dengan Surat usulan dan pernyataan kesediaan dari Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan yang diusulkan, dibuat diatas kertas bermeterai Rp 6000,00 (enam ribu rupiah), formulir terlampir;
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Bagi PNS yang akan menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, selain harus memenuhi persyaratan diatas, yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja (formulir terlampir)
- Surat pendaftaran (formulir terlampir) yang bersangkutan ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian DEN u.p. Ketua Panitia Penyaringan diatas kertas bermeterai Rp 6000,00 (enam ribu rupiah), disertai kelengkapan berkas.
- Pendaftaran Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan diselenggarakan mulai tanggal 23 s.d 31 Mei 2013.
- Berkas pendaftaran disampaikan kepada panitia paling lambat tanggal 31 Mei 2013 pukul 16.00 WIB disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
- Informasi dan formulir lebih lengkap dapat diunduh di www.den.go.id, www.esdm.go.id
Berkas pendaftaran disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat dengan alamat :
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
d/a Gedung Badiklat ESDM lantai 4
Jalan Jend Gatot Subroto Kav 49 Jakarta Selatan,
Telp 02152921621 Fax 021 52920190
d/a Gedung Badiklat ESDM lantai 4
Jalan Jend Gatot Subroto Kav 49 Jakarta Selatan,
Telp 02152921621 Fax 021 52920190
Penyaringan terdiri dari :
- Seleksi Administrasi;
- Assessment;
- Wawancara; dan
- Fit and Proper Test oleh DPR.
Catatan :
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipilih
- Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses
- Berkas pendaftaran tidak akan dikembalikan
- Peserta penyaringan yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti penyaringan tahap selanjutnya
- Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan tidak dipungut biaya dalam keseluruhan proses penyaringan
Berkas formulir pendaftaran calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode Tahun 2014-2019: