Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu TA 2013 - Mei 2013 - Dalam rangka mengisi kebutuhan Hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2013 mengadakan seleksi penerimaan Hakim Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan umum:
- WNI
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada PAncasila dan UUD 45
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI atau terlibat organisasi terlarang
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelalukan tidak tercela
Persyaratan Administrasi
- Usia minimal 45 th dan maksimal 61 tahun per 1 Mei 2013
- Mempunyai keahllian dan pengalaman di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
- Berijazah Sarjana
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Memiliki NPWP
- Tertib membayar pajak dibuktikan dengan 3 tahun terkahir menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib
- Sehat jasmani dan rohani
- Bagi Pegawai negeri mempunyai golongan terkahir minimal IV/b ayau yang disetarakan
- Bagi Pegawai negeri selain memenuhi ketentuan 1 s.d 9, tidak dalam keadaan menjalani dan/atau pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
Pengajuan Lamaran
Berkas lamaran lengkap dikirim ke :
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2013
PO BOX 1200 JPK 1200
PO BOX 1200 JPK 1200
Catatan
- Penerimaan paling lambat tanggal 20 Mei 2013
- Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan
- Untuk pengumuman dan tata cara pendaftaran selengkapnya, silakan unduh file berikut ini : Download