Lowongan Kerja Pada Badan Pemeriksa Keuangan: Anggota BPK - April 2013 - Sesuai dengan pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Berdasarkan ketentuan diatas, Sdr. Drs. Taufiequrahman Ruki, SH., yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan pensiun, sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2016, diadakan pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya sampai dengan Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota BPK. Adapun persyaratan menjadi calon Anggota BPK adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan diatas, Sdr. Drs. Taufiequrahman Ruki, SH., yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan pensiun, sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2016, diadakan pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya sampai dengan Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota BPK. Adapun persyaratan menjadi calon Anggota BPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berdomisili di Indonesia;
- Memiliki integritas moral dan kejujuran;
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Daftar Kekayaan;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
- Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 4 (empat) UU, yaitu: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para bakal calon pnggantian antar waktu Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.