
PENGUMUMANNOMOR : 800 / 3006 / DinkesTENTANG REKRUITMEN (DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN)SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNGTAHUN 2013.Bahwa berdasarkan :Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 683/Menkes/SK/III/2012 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/Dokter/Dokter gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap,Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 tahun...