NOMOR : 800 / 3006 / Dinkes
TENTANG REKRUITMEN (DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN)
SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2013.
Bahwa berdasarkan :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 683/Menkes/SK/III/2012 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/Dokter/Dokter gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap,
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan
- Ijin prinsip Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bandung nomor 820/485/mutasi. Tahun 2013,Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rekruitmen Tenaga Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi dan Bidan) sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun per-26 November 2013.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan atau sebagai pegawai tidak tetap lainnya;
- Tidak berkedudukan sebagai calon / Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai.
- Tidak melakukan lamaran secara tertulis dalam bentuk pemberkasan ke Pemerintah Kabupaten Bandung dan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
NO | TENAGA KESEHATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | LOWONGAN FORMASI | KODE LAMARAN |
1 | DOKTER | SI PROFESI | 40 | 120 |
2 | DOKTER GIGI | SI PROFESI | 25 | 121 |
3 | BIDAN | BIDAN | 50 | 122 |
C. PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN SELEKSI :
- Informasi seleksi PTT dibuka pada tanggal 26 November 2013 di internet pada website : www.kesehatan.bandungkab.go.id
- Pelamar melakukan pendaftaran seleksi dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara online di internet. Ketentuan dan cara pendaftaran secara online dapat di buka pada website : http://pttdinkeskabbdg.unpad.ac.id/daftarf
- Akses pendaftaran online di buka mulai tanggal 26 November 2013 mulai pukul 18.00 WIB dan berakhir pada tanggal 2 Desember 2013 pukul 18.00 WIB (di luar ketentuan waktu tersebut tidak akan di proses/ditolak).
- Sebelum melakukan pendaftaran online calon pelamar harus sudah memiliki file digital (Hasil Scan) :
- Pas photo 4x6 cm berwarna (penampilan formal/resmi) ukuran maksimal 120 kb dengan tipe/format file *.jpg.
- Halaman depan ijazah.
- Bagi Dokter dan Dokter Gigi : Halaman depan STR yang masih berlaku
- Bagi Bidan lulusan sampai dengan tahun 2012 : Halaman depan SIB atau STR atau Surat Keterangan Dalam Proses Pembuatan STR Bidan yang di keluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku,
- Bagi Bidan lulusan tahun 2013 STR yang masih berlaku
- Bagi pelamar yang telah dinyatakan berhasil melakukan pendaftaran online akan dapat mendownload/mencetak Tanda Bukti Pendaftaran yang terdapat Nomor Tanda Bukti Pendaftaran (kode alpa numerik)
- Pendaftaran online akan diverifikasi administrasi oleh panitia.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dapat mendownload dan mencetak Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan Nomor Tanda Bukti Pendaftaran (kode alpa numerik).
- Kartu Peserta Ujian didownload/dicetak sendiri oleh peserta mulai tanggal 13 Desember 2013 s.d. 15 Desember 2013. (Download kartu peserta ujian dilakukan sesegera mungkin dan tidak menunggu batas waktu akhir untuk menghindari kepadatan akses download).
- Pelamar dapat melihat langsung tempat ujian sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta ujian pada tanggal 15 Desember 2013.
- Perhatikan dan ikuti semua ketentuan/petunjuk yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian.
- Hanya pelamar yang memiliki Kartu Peserta Ujian yang dapat hadir mengikuti ujian.
- Ujian dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2013
- Panitia hanya menerima pendaftaran seleksi yang sesuai dengan pesyaratan dan tatacara pendaftaran seleksi.
- Pengumuman kelulusan pada tanggal 21 Desember 2013 di website : www.kesehatan.bandungkab.go.id
- Bagi peserta yang lulus ujian seleksi, wajib melakukan pendaftaran dan pemberkasan ulang di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung pada tanggal 26 s.d. 28 Desember 2013.
- Data Pribadi Terdiri Dari ;
- NIK (No Induk Kependudukan),
- Nama Lengkap (Tanpa Gelar Akademik),
- Jenis Kelamin,
- Tempat Lahir,
- Tanggal Lahir,
- Status Perkawinan,
- No Handphone,
- Alamat E-mail,
- Upload Scan Pas Photo 4x6 cm Berwarna Latar Biru (Penampilan Formal / Resmi) Ukuran Maksimal 120 Kb Dengan Tipe / Format File *.Jpg ,
- No Surat Keterangan Sehat,
- Tanggal Surat Keterangan Sehat,
- Nama Dokter
- Data Pendidikan dan Jabatan Terdiri Dari :
- Nomor Kode Lamaran
- Nama Perguruan Tinggi / Sekolah,
- Nomor Ijazah,
- Nomor STR (Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi) ,
- Nomor SIB/STR/Surat Keterangan dari MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) bagi bidan lulusan sampai dengan tahun 2012 dan STR bagi bidan lulusan tahun 2013.
- Jenjang Pendidikan,
- Jurusan dan Jabatan yang dilamar (Sesuai Kode Lamaran),
- Upload Hasil Scan Halaman Depan Ijazah, dan SIB / STR Yang Sesuai Dengan Formasi Yang Dilamar Berukuran Maksimal 800 Kb Dengan Tipe / Format File *.Jpg.
- Materi ujian tidak mengikuti materi ujian bagi CPNS.
- Peserta Seleksi yang dinyatakan Lulus akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan ulang di dinas kesehatan Kabupaten Bandung dan apabila ada ketidak sesuaian / pemalsuan dokumen akan dinyatakan gugur.
- Keputusan Tim Rekruitmen Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2013 bersifat Mutlak dan Tidak Dapat Diganggu Gugat.
- Seluruh proses Pelaksanaan Rekruitment ini tidak dipungut biaya apapun.