
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang sering disebut PGN merupakan perusahan minyak dan gas (Migas) milik pemerintah Indonesia yang diberi amanat untuk mengelola dan mengatur penggunaan sumberdaya mineral ini supaya dapat digunakan secara merata dan adil. Dalam melaksanakan bisnis dan usahanya Perusahaan Gas Negara diawasi dan diatur menurut undang-undang sebagai mana sebagai perusahaan BUMN yang lain yang sifatnya digunakan secara merata untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat. PGN melaksanakan tugas dan amanat perusahaan mulai dari proses penambangan, perencanaan, produksi sampai dengan proses distribusi yang dilakukan melalui agen-agen yang ditunjuk perusahaan untuk mengelola proses penyaluran sampai ke tangan masyarakat sesuai...