Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka pendaftaran secara online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014, melalui portal nasional Panselnas pada tanggal 20 Agustus 2014.
Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi Situshttp://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk pendaftaran online dan mendapatkan informasi lainnya. Pendaftaran CPNS 2014 online melalui situs http://sscn.bkn.go.id, untuk menjamin transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lolos kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.
Sedangkan untuk formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Peerintah Kabupaten/Kota.
A. Formasi Pusat (klik DIsini ) terdiri atas 68 (enam puluh delapan) Kementerian/Lembaga.
No
|
Kementerian / Lembaga
|
Jumlah
|
Formasi
| ||
1
|
Kementerian Koordinator - 3 (tiga) kementerian
|
87
|
2
|
Kementerian - 27 (dua puluh tujuh) kementerian.
|
18,253
|
3
|
Lembaga Pemerintah Non Kementerian - 28 (dua puluh delapan)
|
4,783
|
lembaga
| ||
4
|
Lembaga Negara - 2 (dua) lembaga & Sekretariat Lembaga Negara -
|
1,805
|
terdiri atas 8 (delapan) lembaga
| ||
TOTAL
|
24,928
|
B. Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
No
|
WILAYAH
|
Jumlah
|
Formasi
| ||
1
|
Pulau Sumatera dan sekitarnya - 10 (sepuluh) provinsi
|
11,347
|
2
|
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara - 9 (sembilan) provinsi
|
8,376
|
3
|
Pulau Kalimantan - 5 (lima) provinsi
|
6,644
|
4
|
Pulau Sulawesi - 6 (enam) provinsi
|
4,920
|
5
|
Kep. Maluku dan Papua - 4 (empat) provinsi
|
7,537
|
TOTAL
|
38,824
|
Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan baik SMA, D3, S1.
Dari laman http://panselnas.menpan.go.id/ yang kemudian dilanjutkan ke laman demohttps://panselnas.menpan.go.id/, panselnas.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Diantaranya, seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal ini di mana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
Menpan juga merinci himbauan lain seperti mengisi formulir dengan cermat hingga himbauan bahwa penerimaan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Sebelum dapat melakukan ujian CPNS 2014, persyaratan utama calon peserta harus melakukan regristasi online di website resmi Pendaftaran Online CPNS 2014. Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa di pelaksanaan tes CPNS 2014.
Dikutip laman Panselnas CPNS 2013, umumnya pendaftaran online memuat persyaratan berikut:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. (Humas Kemen PAN-RB/ES)