
UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun - Download UU No 5/2014 Aparatur Sipil Negara disini. Masih info terbaru seputar Undang-Undang ASN. Dalam pasal 62 ayat 2 UU ASN 2014 menjelaskan tentang materi seleksi dalam pengadaan PNS, disebutkan bahwa materi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. “Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat...