Tampilkan postingan dengan label Universitas Sebelas Maret. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Universitas Sebelas Maret. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Desember 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Sebelas Maret - Oktober 2013

PENGUMUMAN
Nomor 9735/UN27/KP/2013
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET 
TAHUN 2013
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Sebelas Maret - Oktober 2013 – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 12 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 12 s/d. 13 September 2013, Universitas Sebelas Maret akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum sejumlah 33 (tigapuluh tiga) formasi yang terdiri dari formasi Dosen sejumlah 25 (duapuluh lima) orang dan formasi Tenaga Kependidikan sejumlah 8 (delapan) orang dengan rincian sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM:
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Sebelas Maret - Oktober 2013
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keterangan bahwa sampai saat ini masih bertugas (minimal 16 tahun 8 bulan per 1 Desember 2013)
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
  8. Ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2 dan/atau S3 harus linier (bagi pelamar formasi Dosen)
Persyaratan umum tersebut 1 s/d.8 wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNS.
Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNS tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai CPNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.

Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petPIH Kemdikbuduk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  5. Pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Catatan :