Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id - Untuk para guru yang belum memiliki NUPTK, kini sudah bisa melakukan pengajuan NUPTK barusecara online melalui situs Padamu Negeri http://padamu.siap.web.id. Pendaftaran NUPTK baru 2013 ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan tunjangan dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud.      

syarat pengajuan pendaftaran nuptk baru 2013

Dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK dalam melengkapi data-data NUPTK yang mau diajukan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013
  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Cara Pengajuan / Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013

  1. Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan
  2. Formulir A05 untuk Guru download disini
  3. Formulir A06 untuk Pengawas download disini
  4. Untuk Guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi,  serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.

  5. formulir A05

  6. Untuk Pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.

  7. formulir A06

  8. Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.

  9. data NUPTK baru

  10. Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.

  11. Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.

  12. tanda bukti registrasi NUPTK
  13. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/  untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.

Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF  Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet

Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK baru seperti gambar di atas.


Senin, 17 Juni 2013

Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud


Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud - Mulai tahun 2013 ini untuk cek data guru atau pun verifikasi dan validasi NUPTK dapat dilakukan melalui situs Padamu Negeri kemdikbud.go.id secara online dengan bantuan operator sekolah masing-masing. Adapun tahapan atau proses verifikasi yang harus dilewati dapat dilihat pada panduan berikut ini.    

verifikasi NUPTK 2013

1. PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
  • Unduh Formulir di Situs Padamu Negeri Kemdikbud.
  • Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  • Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  • Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 
2.  AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE

  • Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan  mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
  • Data yang harus diisikan adalah : o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK.
  • Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2. 
  • Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
  • Selesai.
3. VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04

  • Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas  Sekolah.
  • Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas  memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
4. ALUR 04 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
  • Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
  • Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai  kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada  PTK.PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten

5. ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS  
  • Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.