P E N G U M U M A N
Nomor : 01.Pm/72/SJP/2013
Nomor : 01.Pm/72/SJP/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) - September 2013 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan visi : Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka kesempatan bagi warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 sebagaimana terlampir.
ESDM mengundang, putera-puteri terbaik Indonesia yang berminat serta mempunyai kemampuan, integritas, dan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus berkeinginan berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi, dengan memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Persyaratan
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi- tingginya pada saat pelamaran (sejak tanggal penetapan pengumuman oleh pejabat yang berwenang):
- - 30 (tiga puluh) tahun untuk pelamar lulusan S-1 dan D-3;
- - 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S-2.
- Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan pendidikan tinggi dalam negeri, berijazah :
- - Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- - Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- - Diploma Tiga (D-3) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Akreditasi A atau B untuk Jurusan/Program Studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Untuk jabatan-jabatan: Inspektur Migas, Inspektur Tambang, Inspektur Ketenagalistrikan dan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan: Hubungan Internasional, Ilmu Hukum (kecuali putra/i Papua), Ekonomi Akuntansi, Ekonomi Manajemen, Administrasi Negara/Publik, Ilmu Komunikasi, Toefl ITP/Paper Based Toefl minimal 450 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 133, Internet Based Toefl minimal 45), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan Sastra Inggris Toefl ITP/Paper Based Toefl minimal 550 (Setara dengan Computer Based Toefl minimal 213, Internet Based Toefl minimal 79).
- Untuk Pelamar yang berasal dari Putra/i Papua:
- - Salah satu atau kedua orang tua HARUS ASLI Papua, yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- - Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) khusus Putra/i Papua akan dilaksanakan secara serentak oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan jadwal tes akan ditentukan kemudian.
- Khusus untuk pelamar Disabilitas, kecacatan terbatas pada cacat anggota badan.
Ketentuan Lain :
- Pengambilan Nomor Ujian dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2013. Pelamar diharuskan datang sendiri ke Gedung Sekretariat Jenderal KESDM Jl. Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat dengan membawa bukti identitas diri (KTP/SIM) untuk dapat diberikan Tanda Peserta Ujian berikut jadwal dan tata tertib ujian oleh Petugas Kepegawaian selaku Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (Apabila tidak hadir pada jadwal yang ditentukan maka dinyatakan gugur).
- Bagi pelamar yang LULUS ujian TKD akan diumumkan melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (www.menpan.go.id), website Badan Kepegawaian Negara (BKN) (www.bkn.go.id), dan website KESDM dengan alamat sebagaimana tersebut pada angka 1, serta papan pengumuman pada unit-unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Berkas lamaran yang telah masuk ke Panitia Penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil menjadi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Apabila pelamar mengundurkan diri setelah terdaftar dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara, dikenakan denda sebesar Rp. 12.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas negara.
- Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013 tidak melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran.
- Setiap nama beserta data yang telah terdaftar hanya memiliki satu database secara nasional. Tidak dibenarkan satu orang mendaftar lebih dari satu instansi, jika terjadi pelanggaran akan dinyatakan gugur.
- Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pendaftaran CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013 secara online di http://cpns2013.esdm.go.id dimulai pada tanggal 13 s/d 27 September 2013
- Sumber Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) - September 2013