Tampilkan postingan dengan label Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2013 - September 2013

PENGUMUMAN
Nomor : 01/PENG.1/PANPEL.BKN/IX/2013
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2013 - September 2013 -Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimanatelah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 178 Tahun 2013, maka Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi Yang dibutuhkan

PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;
  12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Ketentuan :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Catatan :