Senin, 02 September 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013

PENGUMUMAN
Nomor: 812/5252
TENTANG PENGADAAN
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013 - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.

I. KETENTUAN UMUM
  1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi
II. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Persyaratan Umum
    Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013
    • Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    •  Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
    • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
    • Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, - sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
    • Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang  dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;

c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
- Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).

2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat) dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:

a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
  1. “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
  2. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
    a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
    b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
    c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
    d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:

1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional, regional maupun internasional pada:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
  • Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  • Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
  • Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
  • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
  • Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
  • Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
  1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00WIB pada tanggal 19 September 2013
  2. Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
  4. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
  5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
  6. Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB
IV. PENDAFTARAN
  1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
  2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
  3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
  4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
  5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online, dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran

Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:

1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
  • Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
  • Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak);
  • Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
  • Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat / piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  • Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
1) Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002, sebagai berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
  1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan setingkatnya Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas atau yang setingkat (Untuk Sekolah Swasta)
  2. Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
  3. Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik 4. Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akedemik
  4. Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada kopertis
  5. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama yang bersangkutan pada Kantor Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs

2) Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3) Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;

4) Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah
Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);

5) Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan
(bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.

6) Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing
perguruan tinggi.

c. Penyampaian Berkas Lamaran
  • Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai berikut:
    - Pelamar Tenaga Guru : warna biru
    - Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
    - Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
    - Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy (Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga): warna hijau pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta kualifikasi pendidikan.
  • Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
  1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  2. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
  3. Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
  4. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  5. Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
  6. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas tersebut di atas;
  7. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai pukul 12.00 WIB;
Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.

V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
  1. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
  2. Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
  3. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://www.jogjaprov.go.id;
  4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan);
  5. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
  6. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
RINCIAN TAMBAHAN FORMASI CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2013

A. TENAGA PENDIDIKAN: 12 formasi

Guru SLB
  • Guru Kelas SLB S1 Pendidikan Luar Biasa III/a : 7 formasi
  • Guru Tunagrahita S1 Pendidikan Luar Biasa III/a: 2 formasi
GURU SMKN
  • Guru Teknik Mesin S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 2 formasi
  • Guru Teknik Pengelasan S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 1 formasi
 B. TENAGA KESEHATAN: 47 formasi
  •  Dokter Spesialis Paru-paru Dokter Spesialis Paru-paru III/b: 1 formasi
  • Dokter Umum Dokter Umum III/b : 13 formasi
  • Nutrisionis S1 Nutrisionis III/a : 2 formasi
  • Perawat D.III Keperawatan II/c: 2 formasi
  • Perawat (S.1) S1 Ilmu Keperawatan+Ners III/a: 6 formasi
  • Fisiotherapis D.III Fisioterapi II/c: 2 formasi
  • Perekam Medis D.III Rekam Medis II/c: 4 formasi
  • Radiografer D.III Teknik Radiologi II/c: 2 formasi
  • Psikolog Klinis S2 Psikolog/S2 Psikologi Klinis III/b: 2 formasi
  • Epidemiolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi Kesehatan III/a: 2 formasi
  • Entomolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Entomologi Kesehatan III/a : 1 formasi
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat III/a: 2 formasi
  • Apoteker Apoteker III/b: 3 formasi
 C. TENAGA TEKNIS: 61 formasi
  •  Perencana Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi S1 Hukum III/a : 1 formasi
  • Perencana Bidang Pariwisata S1/D.IV Pariwisata III/a: 1 formasi
  • Perencana Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup S.1 Teknik Lingkungan/ Biologi: 1 formasi
  • Penyuluh Pertanian S1 Pertanian III/a: 3 formasi
  • Penyuluh Perikanan S1 Perikanan III/a: 1 formasi
  • Assessor S2 Psikolog/ S2 Psikologi III/b: 1 formasi
  • Penata Ruang S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota/ S1 Geografi/ Pembangunan Wilayah/ S1 Geografi/ Kartografi dan Penginderaan Jauh III/a: 2 formasi
  • Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan S1 Teknik Sipil III/a : 2 formasi
  • Pengawas Teknis Pengelolaan Mineral, Air Tanah dan Kegeologian Inspektur Tambang S1 Teknik Geologi/ S1 Teknik Lingkungan/ S1 Teknik Kimia III/a: 2 formasi
  • Analis Potensi Pariwisata S1 / D.IV Pariwisata III/a: 2 formasi
  • Pemeriksa Pajak S1 Akuntansi III/a: 5 formasi
  • Pengawas Benih Ikan S1 Perikanan peminatan Budidaya Perikanan III/a : 2 formasi
  • Pengawas Perikanan D.III Perikanan II/c : 2 formasi
  • Pekerja Sosial S1 Ilmu Sosiatri, S1 Ilmu Sosiologi, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial III/a: 3 formasi
  • Pamong Budaya S1 Ilmu Sejarah/ Antropologi Budaya III/a: 2 formasi
  • Pengendali Ekosistem Hutan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
  • Penyuluh Kehutanan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian S1 Pertanian peminatan Budidaya Pertanian III/a: 2 formasi
  • Pranata Komputer S1 Ilmu Komputer/ S1. Teknologi Informasi III/a: 3 formasi
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman S1 Pertanian peminatan Hama dan Penyakit Tanaman III/a: 2 formasi
  • Pendamping Pelatihan Keahlian Mesin S1 Teknik Mesin Elektro + Akta IV/S1 Pendidikan Teknik Mesin Elektro III/a: 2 formasi
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan S1 Ekonomi Manajemen III/a: 3 formasi
  • Penera S1 Teknik Industri III/a: 2 formasi
  • Instruktur Bahasa S1 Pendidikan Bahasa Inggris/ Sastra Inggris III/a: 2 formasi
  • Instruktur Aneka Kerajinan S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga peminatan Tata/ Teknik Busana III/a: 2 formasi
  • Instruktur Bangunan S1 Pendidikan Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur III/a: 2 formasi
  • Penguji Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 1 formasi
  • Penyuluh Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 2 formasi
  • Pekerja Sosial (Affirmative Policy) S1 Semua Jurusan (Khusus Penyandang Cacat) III/a: 2 formasi
  • Pelatih Olahraga (Affirmative Policy) Minimal SLTA Sederajat + Sertifikat Nasional/Regional/ Internasional II/a s.d III/b: 2 formasi
Download Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan DIY Tahun 2013 - September 2013, Klik Disini

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun 2013 - September 2013

NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun 2013 - September 2013 - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
  1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
    Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.

    Uraian Kerja :

    Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
  2. Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
    Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI

    Uraian Kerja :

    Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
  3. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun 2013 - September 2013
  4. Petugas Komunikasi (PK)
    Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.

    Uraian Kerja

    Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :


  • 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1985 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
  • 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
  • 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f.Sehat jasmani dan rohani.
g.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h.Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
i.Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a.Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
  1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
  2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
  3. Ilmu Ekonomi.
  4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
  •   Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
  •   Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
  •   Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
B.PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
C.PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Ilmu Komputer;
2. Jurusan Teknik Komputer;
3. Jurusan Manajemen Informatika;
4. Jurusan Teknik Informatika; dan
5. Jurusan Teknologi Informasi.
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).




III. PENDAFTARAN
a.
Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b.
Disamping melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013

PO BOX 2971
JKP 12029
(UNTUK PDK)
PO BOX 2972
JKP 12029
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 2973
JKP 12029
(UNTUK PK)

c.
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d.Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e. Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah sebagai berikut:
i.Formulir Registrasi yang dapat diunduh pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
ii.Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
iii.Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
iv.Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini).
v.Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.

Catatan:bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
vi.Fotokopi Akte Kelahiran;
vii.Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu tanda pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari kerja pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
viii.Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
f.Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut :
i.Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter.
ii.Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g.Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
i.Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii.Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii.Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv.Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
v.Merah untuk Pelamar PK.
h.Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
i.Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j.Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
k.Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.Seleksi Administrasi;
2.Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3.Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4.Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5.Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
6.Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7.Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
8.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1.Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2.Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh pada waktu melakukan registrasi online.
VI. LAIN-LAIN
1.Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2.Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak mengadakan surat-menyurat.
3.Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
4.Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
5.Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6.Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
7.Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8.Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
12.Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
12.Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.
    
Sumber: https://e-cpns.kemlu.go.id/recruitment/informasi/penerimaan

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013 - September 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013 - September 2013Otoritas Jasa Keuangan – OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, mengundang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:
POSISIPERSYARATAN PENDIDIKANPERSYARATAN UMUMPERIODE REGISTRASI ONLINE
STAF Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat dalam bidang:
  • Administrasi Niaga/Administrasi Bisnis
  • Agrobisnis
  • Akuntansi
  • Ekonomi (IESP)
  • Ekonomi Syariah
  • Hukum (perdata,pidana,bisnis,islam)
  • Hubungan Internasional
  • Ilmu Komunikasi
  • Matematika
  • Perbankan
  • Psikologi
  • Sastra Arab
  • Sastra Inggris
  • Sosial- Ekonomi
  • Sosiologi
  • Statistik
  • Teknik Industri
  • Teknik Informatika
  • Sistem Informasi Bisnis
  • Teknik Sipil
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen Perusahaan/ Manajemen Bisnis
  • Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Untuk lulusan S1 maksimum usia 28 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Untuk lulusan S2 maksimum usia 32 tahun per 31 Agustus 2013.
  • S1 atau S2; IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; ditunjukkan dengan sertifikat ITP TOEFL dengan skor minimal 500; atau IELTS dengan skor minimal 5,5; dan sertifikat masih berlaku s/d 31 Agustus 2013.
  • Bagi yang tidak memiliki sertifikat ITP TOEFL atau IELTS, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi.
  • Bagi lulusan luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat TOEFL dan IELTS.
  • Bagi lulusan luar negeri yang tidak menggunakan nilai IPK, agar mencantumkan konversi ke standar nilai IPK berdasarkan surat keterangan dari perguruan tinggi masing-masing.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013 - September 2013
31 Agustus s/d 6 September 2013
PEJABAT SETINGKAT KEPALA SUBDIVISI
Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 40 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Berbahasa Inggris aktif.
  • Berpengalaman kerja minimal 7 tahun pada bidang:
- Perbankan
- Keuangan
- Asuransi
- Dana Pensiun
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Manajemen Strategis
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Teknologi Informasi & Sistem Informasi Bisnis
- Edukasi & Pelatihan Ekonomi dan Sektor Keuangan
- Pengembangan Organisasi & Sumber Daya Manusia

31 Agustus s/d 13 September 2013
 PEJABAT SETINGKAT KEPALA DIVISI
Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 45 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Berbahasa Inggris aktif.
  • Berpengalaman kerja minimal 8 tahun pada bidang:
- Perbankan
- Keuangan
- Asuransi
- Dana Pensiun
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Manajemen Strategis
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Teknologi Informasi & Sistem Informasi Bisnis
- Edukasi & Pelatihan Ekonomi dan Sektor Keuangan
- Pengembangan Organisasi & Sumber Daya Manusia

31 Agustus s/d 13 September 2013
PEJABAT SETINGKAT DIREKTUR
Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 50 tahun per 31 Agustus 2013
  • Berbahasa Inggris aktif
  • Berpengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang:
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi & Perlindungan Konsumen
- Makro Ekonomi & Kebijakan Publik
- Pengelolaan Fiskal/Utang/Pasar Surat Utang Negara
- Pengaturan, Pengawasan, dan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Etika
- Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
31 Agustus s/d 13 September 2013

Kode Posisi

NOKODE POSISINAMA JABATAN
1A01Staf
PEJABAT SETINGKAT KEPALA SUBDIVISI
2B01Analis Pada Divisi Kebijakan Perencanaan dan Pengembangan SDM
3B02Analis Pada Divisi Kebijakan Pemeliharaan dan Sistem Informasi SDM
4B03Analis Pada Divisi Konsultasi SDM dan Asesmen
5B04Kepala Subdivisi Hubungan Kepegawaian
6B05Analis Pada Divisi Kebijakan Organisasi
7B06Analis Pada Divisi Kebijakan Tata Kelola dan Pengembangan Proses Bisnis
8B07Analis Pada Divisi Kultur dan Manajemen Perubahan
9B08Analis Pada Divisi Perencanaan Pengembangan SDM dan Pengembangan Modul
12B09Kepala Subdivisi Pengembangan SDM III
12B12Kepala Subdivisi SDM dan Organisasi
12B12Kepala Subdivisi Teknologi Informasi dan Logistik
13B12Analis Pada Divisi Kebijakan dan Harmonisasi Peraturan
14B13Analis Pada Divisi Bantuan Hukum
15B14Analis Pada Divisi Konsultasi Hukum
16B15Analis Pada Divisi Manajemen Rapat Dewan Komisioner
17B16Analis Pada Divisi Staf Ahli
18B17Analis Pada Divisi Strategi dan Manajemen Komunikasi
19B18Analis Pada Divisi Komunikasi
20B19Analis Pada Divisi Perencanaan Strategis
21B20Analis Pada Divisi Monitoring dan Pelaporan
22B21Analis Pada Divisi Pengelolaan Kinerja
23B22Kepala Subdivisi Pengelolaan Informasi
24B23Analis Pada Fungsional Pemeriksa Khusus Pengaduan dan Sengketa
25B24Analis Pada Fungsional Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa
26B25Analis Pada Fungsional Intelijen Pasar
27B26Analis Pada Divisi Strategi dan Kebijakan Manajemen Informasi
28B27Analis Pada Divisi Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi
29B28Analis Pada Divisi Pengaturan dan Perencanaan Logistik
30B29Kepala Subdivisi Penagihan dan Penyelesaian Piutang Bermasalah
31B30Kepala Subdivisi Administrasi
32B31Analis Pada Fungsional Manajemen Resiko
33B32Auditor Fungsional Bidang Pengendalian Kualitas
34B33Auditor Fungsional Auditor Internal Pengawasan Sektor Pasar Modal
35B34Auditor Fungsional Auditor Internal Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
36B35Auditor Fungsional Auditor Internal Manajemen Strategis
37B36Auditor Fungsional Auditor Internal Edukasi dan Perlindungan Konsumen
38B37Auditor Fungsional Auditor Internal Sektor Perbankan
39B38Kepala Subdivisi Teknologi Informasi dan Logistik
PEJABAT SETINGKAT KEPALA DIVISI
40C01Auditor Senior Fungsional Auditor Internal Pasar Modal
41C02Analis Senior Pada Divisi Kebijakan Perencanaan dan Pengembangan SDM
42C03Kepala Divisi Kultur dan Manajemen Perubahan
43C04Kepala Divisi Widyaiswara
44C05Auditor Senior Fungsional Auditor Internal Edukasi Perlindungan Konsumen
45C06Analis Senior Fungsional Manajemen Risiko
46C07Kepala Divisi Administrasi
47C08Auditor Senior Pada Fungsional Bidang Pengendalian Kualitas
PEJABAT SETINGKAT DIREKTUR
48D01Spesialis Madya Bidang Lembaga Keuangan Mikro Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Tim Pengembangan Kebijakan Strategis
49D02Spesialis Madya Bidang Ekonomi Makro dan Public Policy Tim Pengembangan Kebijakan Strategis
50D03Spesialis Madya Bidang Pengelolaan Fiskal/Utang dan Pengembangan Pasar Surat Berharga Negara Tim Pengembangan Kebijakan Strategis
51D04Spesialis Madya Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tim Pengembangan Kebijakan Strategis
52D05Spesialis Madya Bidang Pengawas Sektor Pasar Modal Tim Pengembangan Kebijakan Strategis
53D06Direktur Standar Akuntansi dan Tata Kelola
54D07Direktur Pengendalian Kualitas
55D08Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
56D09Direktur Audit Internal II

KETENTUAN PENDAFTARAN
I. PERSYARATAN KHUSUS
  • Bersedia menjalani ikatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak terikat ikatan dinas dengan Institusi lain
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan
  • Tidak memiliki saudara kandung/suami/isteri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai di Otoritas Jasa Keuangan
II. LOKASI TES

SELEKSI STAFSELEKSI PEJABAT
  • Jakarta
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Palembang
  • Padang
  • Medan
  • Denpasar
  • Makassar
Jakarta

III. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
  1. Penyampaian lamaran hanya dapat dilakukan secara on-line sesuai dengan periode registrasi yang telah ditetapkan. Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran. Bagi Anda yang pernah mengirimkan lamaran langsung ke Otoritas Jasa Keuangan, diharuskan untuk melamar kembali melalui registrasi on-line.
  2. Anda wajib memiliki alamat e-mail yang sudah aktif untuk dapat mengikuti proses rekrutmen ini. Penyelenggara tidak melayani perbaikan/ revisi alamat e-mail yang salah input oleh Anda.
  3. Anda wajib mengisi aplikasi dengan data/ informasi yang benar. Apabila lolos seleksi administrasi, Anda akan dipanggil untuk mengikuti verifikasi dokumen (bersamaan dengan seleksi Tahap I). Dokumen yang harus dibawa untuk diserahkan pada saat tes Tahap I dapat dilihat pada butir V. A .
  4. Setelah mengisi aplikasi registrasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, Anda akan mendapat konfirmasi melalui e-mail. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi.
  5. Anda hanya dapat melamar pada satu jabatan. Pengisian data lamaran kedua akan ditolak oleh sistem secara otomatis.
  6. Aplikasi lamaran yang disampaikan diluar batas waktu yang ditetapkan dan/ atau tidak dilakukan secara on-line sebagaimana ketentuan pada butir 1 diatas, tidak akan diproses lebih lanjut.
IV. DOKUMEN UNTUK VERIFIKASI KELENGKAPAN
A. Berkas yang harus dibawa pada tahap Verifikasi Kelengkapan Dokumen:
  1. Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi lengkap. Formulir Riwayat Hidup harus didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com/ojk
  2. Surat Pernyataan yang telah dilengkapi, bertandatangan, dan bermaterai Rp. 6000,-; dengan menggunakan format yang didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com/ojk meliputi :
    • Bersedia menjalani ikatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak terikat ikatan dinas dengan institusi lain
    • Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan
    • Tidak memiliki saudara kandung/suami/isteri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai di Otoritas Jasa Keuangan
  3. Fotokopi ijazah / Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir (cap basah)
  4. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir asli (cap basah)
  5. Fotokopi KTP/ SIM/ Identitas Diri yang masih berlaku
  6. Fotokopi Sertifikat ITP TOEFL dengan skor minimal 500 atau IELTS skor minimal 5,5 yang masih berlaku s/d 31 Agustus 2013
B. Ketentuan penyampaian berkas lamaran:
  1. Dokumen disusun berdasarkan urutan yang tertera pada butir IV. A.
  2. Dokumen dimasukkan ke dalam map karton dengan ketentuan:
    • Map Merah untuk posisi Staf
    • Map Biru untuk posisi Pejabat
  3. Tuliskan nama dan nomor registrasi Anda secara lengkap di halaman muka Map
V. VERIFIKASI KEASLIAN DOKUMEN
Berkas yang wajib ditunjukkan pada tahap Verifikasi Keaslian Dokumen adalah:
  1. Asli KTP/ SIM/ Identitas Diri yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi on-line
  2. Asli Ijazah / Surat Keterangan Lulus sesuai dengan yang digunakan saat registrasi on-line
  3. Asli Transkrip nilai sesuai dengan persyaratan pendidikan yang digunakan saat registrasi on-line
  4. Sertifikat ITP TOEFL dengan skor minimal 500 atau IELTS skor minimal 5,5 yang masih berlaku s/d 31 Agustus 2013
VI. KETENTUAN LAIN
  1. Anda dinyatakan GUGUR apabila tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi dan/atau data pendukung sesuai persyaratan pada tahap verifikasi dokumen.
  2. Keputusan dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Selama proses seleksi, Otoritas Jasa Keuangan tidak melayani surat menyurat, email, dan/ atau sarana komunikasi lainnya.
  4. Peserta Seleksi Penerimaan Calon Staf dan Pejabat Otoritas Jasa Keuangan ini tidak akan dikenakan biaya apapun.
  5. Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
  6. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dipanggil untuk mengikuti tes.
TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut. Jadwal ini masih dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.
TAHAPAN SELEKSISTAFPEJABAT
KEPALA SUBDIVISIKEPALA DIVISI DAN DIREKTUR
Registrasi Online31 Agustus s/d 6 September 2013 (pukul 24.00 WIB)31 Agustus s/d 13 September 2013 (pukul 24.00 WIB)
Pengumuman Registrasi Online16-20 September 201323-27 September 2013
TAHAP 1
Jenis Tes
  • Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  • Tes Potensi
  • Tes Pengetahuan Umum Bidang ke-OJK-an
  • Tes Pengetahuan Khusus Bidang Akademis
  • Tes Bahasa Inggris
Tes Psikologis
  • Assessment Center
  • Verifikasi Keaslian Dokumen
Pelaksanaan21-22 September 201329 September 201328 September 2013 s/d selesai
Pengumuman30 September 201314 Oktober 201314 Oktober 2013
TAHAP 2
Jenis TesTes Psikologis Tertulis
  • In Basket
  • LGD
  • Critical Incident
  • Wawancara Kompetensi
  • Verifikasi Keaslian Dokumen
Wawancara User
Pelaksanaan5 Oktober 201319 Oktober 2013 s/d selesai17-18 Oktober 2013
Pengumuman14 Oktober 20132 November 201322 Oktober 2013
TAHAP 3
Jenis Tes
  • Wawancara Psikologis
  • Verifikasi Keaslian Dokumen
Wawancara UserTes Kesehatan Fisik dan Psikiatri
Pelaksanaan19 Oktober 2013 s/d selesai6-8 November 201324 Oktober 2013
Pengumuman1 November 201312 November 20131 November 2013
TAHAP 4
Jenis TesWawancara UserTes Kesehatan Fisik dan Psikiatri
Pelaksanaan4-8 November 201314-16 November 2013
Pengumuman12 November 201321 November 2013
TAHAP 5
Jenis TesTes Kesehatan Fisik dan Psikiatri
Pelaksanaan14-16 November 2013
Pengumuman21 November 2013

Bagi yang berminat, silakan mendaftar secara online melalui laman :
Sumber Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013 - September 2013

Seleksi Rekrutmen Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sosial Tahun 2013 - September 2013

PENGUMUMAN
NOMOR : 774/SJ-ORPEG/KP.01.01/08/2013
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013

Seleksi Rekrutmen Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sosial Tahun 2013 - September 2013 - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksanan Teknis Kementerian Sosial RI.

  1. PERSYARATAN
    1. Persyaratan Umum
      1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
      3. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
      4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
      5. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
      6. Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
      7. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Desember 2013.
      8. Melakukan pendaftaran secara online pada situs web https://cpns.kemsos.go.id/
        (Situs Web hanya dapat diakses dari dalam negeri).
      9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
      10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
      11. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
      12. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Lembaga/Instansi lain selain Kementerian Sosial.
      13. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
    2. Persyaratan Khusus
      1. Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Ahli
        1. Berijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV Ilmu Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial
        2. Lulusan Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan.
        3. Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
        4. Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet.
        5. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
      2. Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Terampil
        1. Berijazah SMK Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial/Keperawatan Sosial;
        2. Rata-rata Nilai STTB Minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
        3. Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet;
        4. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
      3. Jabatan Penyuluh Sosial
        1. Berijazah Diploma IV Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial;
        2. Lulusan Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan;
        3. Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
        4. Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet;
        5. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
  2. JABATAN, JUMLAH FORMASI DAN WILAYAH PENEMPATAN
    1. Setiap pelamar diwajibkan untuk memilih satu jenis jabatan sesuai formasi yang tersedia pada satu wilayah penempatan;
    2. Jabatan, Jumlah Formasi dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana Terlampir pada menu unduh;
    3. Wilayah Penempatan meliputi unit kerja sebagai berikut :
      Seleksi Rekrutmen Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sosial Tahun 2013 - September 2013
      1. Wilayah I Meliputi Unit Kerja PSAA "Alyatama" Jambi, PSAA "Darussa'adah" Nanggroe Aceh Darussalam, PSBD "Bahagia" Sumatera Utara, PSBD "Budi Perkasa" Palembang, PSBL "Dharma Guna" Bengkulu dan PSBR "Rumbai" Pekanbaru;
      2. Wilayah II Meliputi Unit Kerja Ditjend. Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Ditjend. Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjend. Rehabilitasi Sosial, Pusat Pembinaan Jabfung Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial, PSPA "Satria" Baturaden, PSAA "Tunas Bangsa" Pati, PSBG "Ciung Wanara" Bogor, PSBL "Phala Martha" Sukabumi, PSBN "Tan Miyat" Bekasi, PSBN "Wyata Guna" Bandung, PSBR "Bambu Apus" Jakarta, PSBRW "Melati" Jakarta, PSKW "Mulya Jaya" Jakarta, PSMP "Antasena" Magelang, PSMP "Handayani" Jakarta, PSMP "Paramita" Mataram, PSPP "Galih Pakuan" Bogor, dan PSTW "Budi Dharma" Bekasi;
      3. Wilayah III Unit Kerja PSBL “Budi Luhur” Banjarbaru;
      4. Wilayah IV Meliputi Unit Kerja PSBG “Nipotowe” Palu, PSBN “Tumou Tou” Manado, PSBPLK "Wasana Bahagia" Ternate, PSBR “Naibonat” Kupang, PSBRW “Efata” Kupang, PSBRW "Meohai" Kendari, PSMP “Toddopuli” Makassar, PSTW “Gau Mabaji” Gowa, dan PSTW "Minaula" Kendari.
  3. PELAKSANAAN SELEKSI
    Pelaksanaan penerimaan CPNS Kementerian Sosial Tahun 2013 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Pengumuman Penerimaan Pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Sosial Tahun 2013 dilakukan melalui media cetak pada tanggal 02 September 2013 dan situs https https://cpns.kemsos.go.id/ Mulai tanggal 02 September 2013.
    2. Tahap I Pendaftaran dan Pelamaran
      1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Internet dengan alamat https://cpns.kemsos.go.id/ mulai tanggal 06 September 2013. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran;
      2. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran melalui pos paling lambat tanggal 21 September 2013 (cap pos), serta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 23 September 2013;
      3. Pendaftaran online baru akan diproses setelah panitia menerima berkas lamaran sesuai persyaratan pada poin 5 yang disampaikan melalui jasa pos kepada PO BOX dan tidak menerima format lamaran lainnya;
      4. Berkas lamaran ditujukan kepada : Ketua Tim Pelaksana
        Pengadaan CPNS Kementerian Sosial RI
        Tahun 2013

        PO BOX 1235 JKP 12012 Untuk Wilayah Penempatan I
        PO BOX 1236 JKP 12012 Untuk Wilayah Penempatan II
        PO BOX 1237 JKP 12012 Untuk Wilayah Penempatan III
        PO BOX 1238 JKP 12012 Untuk Wilayah Penempatan IV

      5. Berkas lamaran terdiri dari :
        Surat Lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan (sesuai contoh format terlampir), menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Sosial RI c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, dan dilengkapi dengan melampirkan (sesuai urutan) :
        1. Pas photo berwarna terbaru latar warna merah ukuran 3 x 4 cm yang telah ditulisi nama dibelakangnya sejumlah 2 lembar;
        2. Foto Copy KTP yang masih berlaku sejumlah 1 lembar;
        3. Formulir pendaftaran online yang telah ditandatangani;
        4. Formulir daftar Riwayat Hidup Terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan pada menu unduh;
        5. Photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (masing-masing 1 rangkap) khusus Sarjana dan Diploma IV;
        6. Photocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (1 rangkap) khusus bagi SMK;
        7. Photocopy Hasil Ujian Akhir Nasional (UAN/NEM) SMK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (1 rangkap) khusus bagi SMK;
        8. Photocopy surat akreditasi jurusan dari instansi berwenang yang telah dilegalisir (1 rangkap);
        9. Photocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari Instansi Tenaga Kerja (1 rangkap);
        10. Photocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (1 rangkap);
        11. Photocopy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan kondisi fisik (cacat/tidak bercacat bila cacat disebutkan jenis kecacatannya) dan Kondisi kesehatan (1 rangkap);
        12. Surat Pernyataan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai, terdiri dari :
          1. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah "diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri", tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditandatangani diatas materai;
          2. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi yang telah ditandatangani diatas materai;
          3. Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah yang telah ditandatangani diatas materai;
          4. Surat Izin yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai dari Suami/Istri bagi yang telah menikah atau dari orang tua bagi yang belum menikah.
        13. Photocopy Surat Keputusan pertama dan terakhir pengangkatan tenaga kontrak yang telah dilegalisir (khusus bagi yang sedang terikat kontrak kerja dengan Kementerian Sosial RI);
        14. Surat keterangan dari PERTUNI (khusus bagi pelamar penyandang Tuna Netra).
      6. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop coklat polos (ukuran 350 mm x 240 mm) dengan menempelkan QRCode yang terdapat bersama formulir pendaftaran disudut kiri atas;
      7. Lamaran beserta lampirannya disusun rapi sesuai urutan diatas dalam map kertas jepit berlubang (snelhekter) dengan warna :
        1. Biru untuk pelamar Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Ahli Berijazah S1;
        2. Merah untuk pelamar Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Ahli Berijazah D IV;
        3. Hijau untuk pelamar Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Terampil Berijazah SMK;
        4. Kuning untuk pelamar Jabatan Penyuluh Sosial Berijazah D IV.
      8. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim 1 (satu) berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk 1 (satu) kategori jabatan pada 1 (satu) wilayah penempatan
    3. Tahap II Seleksi Administratif
      1. Pelamar yang akan diikutkan dalam proses seleksi administratif hanya pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online;
      2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan dipanggil mengikuti tahapan selanjutnya;
      3. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada situs https://cpns.kemsos.go.id.
    4. Tahap III Tes Kemampuan Dasar (TKD)
      1. Tes Kemampuan Dasar dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di lokasi sebagai berikut :
        No.WILAYAH PENEMPATANLOKASI TES KEMAMPUAN DASAR
        1Wilayah IKantor Regional XII BKN di Pekanbaru
        2Wilayah IIKantor Pusat/Regional V BKN di Jakarta
        Kantor Regional I BKN di Yogyakarta
        3Wilayah IIIKantor Regional VIII BKN di Banjarbaru
        4Wilayah IVKantor Regional IV BKN di Makassar
      2. Tes Kemampuan Dasar akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Oktober s.d. Nopember 2013;
      3. Mekanisme pengambilan nomor peserta dan waktu pelaksanaan akan diinformasikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan TKD. Informasi akan disampaikan melalui situs dan surat elektronik (e-mail);
      4. Pelamar yang dinyatakan lulus TKD akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
    5. Tahap IV Wawancara
      1. Wawancara akan dilaksanakan di Jakarta;
      2. Lokasi serta Waktu Pelaksanaan Wawancara akan diinformasikan kemudian.
  4. LAIN-LAIN
    1. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
    2. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pelaksana Pengadaan CPNS dan tidak dapat diambil kembali;
    3. Tim Pelaksana Pengadaan CPNS hanya menerima pendaftaran secara online melalui alamat situs web dan pada tanggal tersebut diatas serta hanya menerima berkas lamaran yang dikirimkan kepada PO BOX diatas oleh pelamar yang telah melakukan pendaftaran online;
    4. Pelamar hanya dapat memperoleh Formulir Pendaftaran setelah melakukan pendaftaran secara online pada alamat situs web diatas;
    5. Seluruh proses Rekrutmen CPNS Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun;
    6. Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Tim Pelaksana Pengadaan CPNS;
    7. Lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan wajib dikirim kembali sesuai ketentuan diatas;
    8. Seluruh keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    Sumber: http://cpns.kemsos.go.id/index.php/home/ctndtl/5