Tampilkan postingan dengan label Seleksi CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seleksi CPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Agustus 2014

Seleksi CPNS Kementerian Kehutanan

Seleksi CPNS Kementerian Kehutanan

PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi:
a) Seleksi Administrasi;
b) Tes Kemampuan Dasar (TKD);
c) Tes Kemampuan Bidang (TKB), dikhususkan hanya untuk 3 (tiga) jabatan yaitu :
1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
2) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
3) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
TKB terdiri dari :
1) Tes fisik (tes kondisi fisik dan tes kesamaptaan)
2) Tes kompetensi teknis (tes wawasan umum kehutanan dan tugas teknis
jabatan)
3) Tes kepribadian
2. Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online
dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat mengikat;
3. Kuota untuk peserta yang dapat mengikuti TKD sebanyak 18 (delapan belas) kali formasi
dari pelamar yang lulus seleksi administrasi.
4. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara
online (melalui portal nasional dan portal Kementerian Kehutanan) serta menyampaikan
dokumen pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem pemeringkatan
IPK dan akreditasi program studi.
5. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan minggu ke - 2 (dua) September
2014 melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id;
6. Jadwal pelaksanaan TKD dan TKB akan diumumkan kemudian;
7. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.
V. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
2. Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;
3. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau
panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk
mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;
4. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, maka Kementerian
Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;
6. Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi
Tahun 2014 hanya dapat dilihat melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena
itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
J