Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Februari 2014

Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013

Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013 - Pengumuman hasil cpns Kemdikbud 2013 yang sudah ditunggu lama akhirnya diumumkan juga. Kemarin malam, Rabu (26/02), Kemdikbud  telah mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2013. Pengumuman kelulusan bernomor 3630/A4/KP/2014 tanggal 26 Februari 2014 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainus Na'im. Dalam pengumuman daftar lulus cpns Kemdikbud 2013 tersebut disampaikan bahwa tahapan proses berikutnya yang harus dilakukan yaitu pengajuan usulan pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus. Kepada peserta yang dinyatakan lulus diminta agar segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana termuat pada lampiran pengumuman tersebut. Jika ada hal-hal yang masih belum jelas diharapkan agar menghubungi/melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Dibawah ini merupakan syarat pemberkasan cpns 2013 Kemdikbud yang harus segera anda persiapkan.  

Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013

Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013
  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
  4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh disini. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
  7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang :
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh disini
  1. Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.
  2. Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
  3. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.


Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013 ini mungkin hanya berbeda sedikit saja dengan Syarat Pemberkasan NIP Honorer K2 kemarin. Namun alangkah baiknya semua persyaratan yang diminta segera Anda lengkapi untuk nantinya diserahkan ke BKD setempat sebagai bahan penetapan NIP anda di BKN. (Sumber: www.kopertis12.or.id, Kemdikbud.go.id)

Senin, 17 Februari 2014

Cara Pendaftaran dan Syarat-Syarat Lengkap SNMPTN 2014 Online

Cara Pendaftaran dan Syarat-Syarat Lengkap SNMPTN 2014 - Mulai hari ini 17 Februari 2014 pendaftaran secara online Seleksi Penerimaan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 telah dibuka. Ketua SNMPTN 2014 Ganjar Kurnia menjelaskan persyaratan mendaftar SNMPTN 2014. Yakni, bagi siswa SMA, SMK dan sederajat yang hendak mendaftar harus menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional yang terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). "Siswa juga harus menyiapkan rapor pada semester 1 sampai dengan 5," kata Ganjar saat sosialisasi pendaftaran SNMPTN di Jakarta, Sabtu (15/2/2014). Siswa, kata Ganjar, juga akan menggunakan NISN dan password yang diberi dari sekolah waktu verifikasi data di PDSS. Password tersebut yang nantinya akan digunakan untuk login ke halaman situs SNMPTN Online 2014 di http://snmptn.ac.id.  

Cara Pendaftaran dan Syarat-Syarat Lengkap SNMPTN 2014

Untuk daerah yang kesulitan mengakses internet, penyelenggara mempersilakan calon peserta SNMPTN 2014 mengisi data lewat pos dan ditujukan ke panitia SNMPTN. "Atau mendatangi perwakilan kita di provinsi-provinsi," ungkapnya. Dijelaskannya, pada tahun ini terdapat 3 jenis seleksi untuk memperebutkan 140 ribuan kursi di 63 perguruan tinggi negeri, yaitu SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan ujian mandiri di universitas. SNMPTN akan menjadi seleksi yang pertama kali dimulai.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang Persyaratan Sekolah, Persyaratan Siswa, Tata Cara Mengikuti SNMPTN 2014 serta Jadwal Pelaksanaan SNMPTN 2014, Daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dapat dipilih saat pendaftaran seleksi SNMPTN tahun ini.

INFORMASI UMUM
SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya. Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswanya. Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih. Untuk lebih jelaskan silahkan di download lembar Informasi Umum (PDF) DISINI.

KETENTUAN KHUSUS
Persyaratan Sekolah
    Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
  SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
    Telah mengisi PDSS.

Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir pada tahun 2014 yang:
    mengikuti UN pada tahun 2013 atau 2014,
    memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS,
    memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (semester 4 untuk kelas akselerasi) yang telah diisikan pada PDSS.

Penerimaan
Lulus Ujian Nasional dan Satuan Pendidikan, lulus SNMPTN 2014, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.


TATA CARA MENGIKUTI SNMPTN 2014
Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui dua tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, dan (2) pendaftaran.

Pengisian dan Verifikasi PDSS
    Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
    Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  Siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Pendaftaran
1. Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
2. Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
3. Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
4.  Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
5. Sekolah dan/atau siswa pelamar yang mengalami kesulitan akses Internet, proses pengisian PDSS maupun pendaftaran dapat dilakukan di Plasa Telkom dan/atau Kantor Pos online di seluruh Indonesia.

JADWAL PELAKSANAAN SNMPTN 2014
Adapun jadwal pelaksanaan SNMPTN 2014 Online adalah sebagai berikut :
    Pengisian PDSS : 6 Januari – 6 Maret 2014 dan selanjutnya diisikan secara berkala tiap akhir semester
    Pendaftaran                : 17 Februari – 31 Maret 2014
    Proses Seleksi : 1 April – 26 Mei 2014
    Pengumuman Hasil Seleksi : 27 Mei 2014
    Pendaftaran Ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi : 17 Juni 2014 bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2014.

PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
   Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, atau dari provinsi terdekat bila belum terdapat PTN pada provinsi asalnya. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun.
  Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan satu PTN maksimal 2 (dua) program studi.
   Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  Siswa SMK/MAK hanya diijinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.
 Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2014 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.
Daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi yang ditawarkan dapat dilihat DISINI.

Itulah informasi singkat tentang Cara Pendaftaran dan Syarat-Syarat SNMPTN 2014 Online. Informasi lebih lengkap silahkan kunjungi langsung laman SNMPTN 2014 di http://snmptn.ac.id.

Selasa, 04 Februari 2014

UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun

UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun - Download UU No 5/2014 Aparatur Sipil Negara disini. Masih info terbaru seputar Undang-Undang ASN. Dalam pasal 62 ayat 2 UU ASN 2014 menjelaskan tentang materi seleksi dalam pengadaan PNS, disebutkan bahwa materi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. “Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini. Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN No 5/2014.

UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014
UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014
Waduh kayaknya Pasal 65 cukup menakutkan juga ya. Tapi yang penting ada pasal yang akan membuat kita tersenyum senang penuh harapan. Tentu saja kalau sudah membicarakan masalah gaji atau tunjangan.

Gaji dan Usia Pensiun

Pasal 79 RUU ASN menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetens;, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Demikian info terupdate seputar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5/2014 yang bisa saya sampaikan untuk pembaca setia blog ini. Terimakasih telah berkunjung.



Sabtu, 01 Februari 2014

Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M Kemdikbud

Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M Kemdikbud - Kisi-kisi soal ujian sekolah pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA tahun pelajaran 2013/2014 ini ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud tanggal 20 Januari 2014. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Madrasah 2014 secara umum mengatur tentang jumlah butir soal US untuk setiap mata pelajaran serta Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah 2014. Kisi-kisi US SD/MI disusun berdasarkan Standart Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Kisi-kisi US SD 2014 dan POS Ujian Sekolah

Silahkan anda mengunduh Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 serta POS Ujian Sekolah berikut ini:

Kisi-Kisi US Sekolah Dasar 2014

POS US/M 2014

Untuk penyusunan soal sebagaimana yang diatur dalam POS US 2014, Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.

Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :

 Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian Sekolah/Madrasah

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014adalah sebagai berikut :

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014-1

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014-2


Itulah info guru terkini tentang Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M untuk anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Kamis, 30 Januari 2014

Seleksi Penerimaan CPNS 2014 Bulan Maret Mulai Dibuka

Seleksi Penerimaan CPNS 2014 Bulan Maret Mulai Dibuka - Kabar gembira bagi anda yang berminat menjadi PNS ini disampaikan oleh MenPAN-RB Azwar Abubakar. Pengumuman penting test CPNS 2014 nih, mulai bulan Maret 2014 pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)untuk mengikuti seleksi penerimaan. Adapun jumlah CPNS yang dicari sebanyak 100 ribu orang. Kuota CPNS 100ribu lowongan ini rencananya bulan Maret sudah mulai dibuka. Hal ini dikatakan langsung oleh MenPANRB Azwar Abubakar Rabu (22/11) kemarin di kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta. Menurut Azwar pembukaan lowongan CPNS pada tahun ini dimaksudkan lebih cepat dari tahun lalu dengan tujuan jika Maret dibuka, maka proses seleksi CPNS bisa digelar sekitar bulan Juni atau Juli 2014. Dengan demikian pada Oktober 2014 peserta yang lolos seleksi sudah bisa diangkat.  

pengumuman cpns 2014

Azwar mengatakan bahwa tujuan seleksi penerimaan 2014 salah satunya yaitu negara akan mendapatkan CPNS dari pemuda-pemudi terbaik bangsa, dengan cara-cara yang fair dan adil. Ditambahkannya pula bahwa selain itu, tidak ada titip menitip, tidak ada KKN. Pemerintah berharap semua lapisan masyarakat akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses seleksi ini, sehingga yang menjadi PNS bukan lagi anak atau saudara pejabat melalui jalur tol bernama KKN.

Nah buat anda yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tahun 2013 jangan patah semangat dulu, coba lagi ikut Seleksi Penerimaan CPNS 2014 pada Bulan Maret siapa tahu nasibnya beruntung bisa lulus jadi CPNS tahun 2014 ini.

Jumat, 17 Januari 2014

Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan

Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan - Posting ini merupakan update dari artikel sebelumnya Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun. Undang-undang ASN akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden SBY pada hari Rabu (15/1) kemarin. Seperti banyak diberitakan sebelumnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa substansi penting yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini diantaranya adalah penegasan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, maka untuk itu diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.  


 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN


Menurut pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.

Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional. Untuk jelasnya, silahkan anda download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipildibawah ini yang mengatur batas usia pensiun untuk pejabat eselon I, II dan eselon III kebawah.

Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Demikian info terkini tentang Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS ini untuk diketahui bersama.

Minggu, 08 Desember 2013

Model Pendekatan Ilmiah Scientific Approach Pada Implementasi Kurikulum 2013

Model Pendekatan Ilmiah Scientific Approach Pada Implementasi Kurikulum2013 - Kurikulum 2013mengamanatkan esensi pendekatan ilmiah dalam pembelajaran. Pendekatan ilmiah (scientific approach, saintifik) diyakini sebagai titian emas perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah itu lebih efektif hasilnya dibandingkan dengan pembelajaran tradidional. Hasil penelitian membuktikan bahwa pada pembelajaran tradisional, retensi informasi dari guru sebesar 10 persen setelah lima belas menit dan perolehan pemahaman kontekstual sebesar 25 persen. Pada pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, retensi informasi dari guru sebesar lebih dari 90 persen setelah dua hari dan perolehan pemahaman kontekstual sebesar 50-70 persen. Proses pembelajaran harus dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan ilmiah. Pendekatan ini bercirikan penonjolan dimensi pengamatan, penalaran, penemuan, pengabsahan, dan penjelasan tentang suatu kebenaran.    

scientific approach


Proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan dipandu nilai-nilai, prinsip-prinsip, atau kriteria ilmiah. Proses pembelajaran disebut ilmiah jika memenuhi kriteria seperti berikut ini:
1.        Substansi atau materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata.
2.   Penjelasan guru, respon peserta didik, dan interaksi edukatif guru-peserta didik terbebas dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis.
3.  Mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan substansi atau materi pembelajaran.
4.    Mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari substansi atau materi pembelajaran.
5.        Mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon substansi atau materi pembelajaran.
6.         Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan.
7.        Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya.


Langkah-Langkah Pembelajaran Dengan Pendekatan Ilmiah

Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 harus menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu mengapa.” Ranah keterampilan  menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu bagaimana”. Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu apa.” Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik(soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

saintifik

Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah.  Pendekatan ilmiah (scientific appoach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta untuk semua mata pelajaran. Untuk mata pelajaran, materi, atau situasi  tertentu, sangat mungkin pendekatan ilmiah ini tidak selalu tepat diaplikasikan secara prosedural. Pada kondisi seperti ini, tentu saja proses pembelajaran harus tetap menerapkan nilai-nilai atau sifat-sifat ilmiah dan menghindari nilai-nilai atau sifat-sifat nonilmiah. Pendekatan ilmiah pembelajaran disajikan berikut ini.

1.         Mengamati
Metode mengamati mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki keunggulan  tertentu, seperti menyajikan media obyek secara nyata, peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Tentu saja kegiatan mengamati dalam rangka pembelajaran ini biasanya memerlukan waktu persiapan yang lama dan matang, biaya dan tenaga relatif banyak, dan jika tidak terkendali akan mengaburkan makna serta tujuan pembelajaran.
2.         Menanya
Guru yang efektif mampu menginspirasi peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk menjadi penyimak dan pembelajar yang baik.
Berbeda dengan penugasan yang menginginkan tindakan nyata, pertanyaan dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan verbal. Istilah “pertanyaan” tidak selalu dalam bentuk “kalimat tanya”, melainkan juga dapat dalam bentuk pernyataan, asalkan keduanya menginginkan tanggapan verbal. Bentuk pertanyaan, misalnya: Apakah ciri-ciri kalimat yang efektif? Bentuk pernyataan, misalnya: Sebutkan ciri-ciri kalimat efektif!
3.         Menalar
Istilah “menalar” dalam kerangka proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam Kurikulum 2013 untuk menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif daripada guru. Penalaran adalah proses berfikir yang logis dan sistematis atas fakta-kata empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan.  Penalaran dimaksud merupakan penalaran ilmiah, meski penakaran nonilmiah tidak selalu tidak bermanfaat.
4.         Mencoba
Untuk memperoleh hasil belajar yang nyata atau otentik, peserta didik harus mencoba atau melakukan percobaan, terutama untuk materi atau substansi yang sesuai. Pada mata pelajaran IPA, misalnya,peserta didik harus memahami konsep-konsep IPA dan kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Peserta didik pun harus memiliki keterampilan proses untuk mengembangkan pengetahuan tentang alam sekitar, serta mampu menggunakan metode ilmiah dan bersikap ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari.
5.         Jejaring Pembelajaran atau Pembelajaran Kolaboratif
Apa yang dimaksud dengan pembelajaran kolaboratif? Pembelajaran kolaboratif merupakan suatu filsafat personal, lebih dari sekadar sekadar teknik pembelajaran di kelas-kelas sekolah. Kolaborasi esensinya merupakan filsafat interaksi dan gaya hidup manusia yang menempatkan dan memaknaikerjasama sebagai struktur interaksi yang dirancang secara baik dan disengaja rupa untuk memudahkan usaha kolektif dalam rangka mencapai tujuan bersama. Pada pembelajaran kolaboratif kewenangan guru fungsi guru lebih bersifat direktif atau manajer belajar, sebaliknya, peserta didiklah yang harus lebih aktif. Jika  pembelajaran kolaboratif diposisikan sebagai satu falsafah peribadi, maka ia menyentuh tentang identitas peserta didik terutama jika mereka berhubungan atau berinteraksi dengan yang lain atau guru. Dalam situasi kolaboratif itu, peserta didik berinteraksi dengan empati, saling menghormati, dan menerima kekurangan atau kelebihan masing-masing. Dengan cara semacam ini akan tumbuh rasa aman, sehingga memungkin peserta didik menghadapi aneka perubahan dan tntutan belajar secara bersama-sama.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Model PendekatanIlmiah Scientific Approach Pada Implementasi Kurikulum 2013 yang perlu kita ketahui bersama dalam rangka melaksanakan kurikulum 2013 nantinya.

Selasa, 10 September 2013

Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Online 2013

Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Online 2013 - Pendaftaran penerimaan CPNS 2013 secara online telah dibuka secara resmi telah dibuka sejak tanggal 3 September kemarin. Informasi lengkap tentang syarat pendaftaran CPNS Online 2013 dan Jadwal pelaksanaan ujian seleksi CPNS 2013 dapat anda baca disini. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah kini melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah. Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas. Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT).    

Seleksi CPNS Online 2013

Panduan Pelaksanaan Seleksi CPNS Online 2013

    • PERSYARATAN PENDAFTARAN
    • Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
      UMUM
      • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
      • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
      • Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
      • Sehat jasmani dan rohani;
      • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
      • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
      • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
      • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
      • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
        • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
          • Calon Pelamar Formasi Pusat:
            • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
          • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
            • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
        • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
    • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
    • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
    • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
    • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

    KHUSUS :
    • Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
    • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
      • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
      • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
      • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
      • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
      • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
      • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.

  1. PANDUAN PENDAFTARAN
  2. Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
    • Membuat pendaftaran
      • Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
      • Isi formulir registrasi yang muncul.
      • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
      • Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
      • Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
      • Cetak tanda bukti pendaftaran.
        • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
        • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
    • Melakukan verifikasi dokumen
      • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
      • Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
      • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
    • Mengikuti ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
      • Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
    • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
      • Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.

  3. PELAKSANAAN UJIAN
    • Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
      • Pra Test
        • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
        • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
      • Pelaksanaan Test:
        • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
        • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
        • 90 menit pelaksanaan ujian.
        • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
        • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
        • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
    • Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
      • Pra Test
        • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
        • Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
        • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
      • Pelaksanaan Test
        • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
        • 10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
        • 10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
        • 120 menit pelaksanaan ujian.
        • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
        • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
        • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
  4. MATERI UJIAN
    • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
      • Tes Wawasan Kebangsaan
      • Tes Intelegensia Umum
      • Tes Karakteristik Pribadi
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
    • Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.

Jadwal Pelaksanaan Ujian CPNS 2013

Jadwal Ujian Seleksi CPNS 2013


Demikian informasi terkini  Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Online 2013 untuk anda ketahui, semoga bermanfaat.
Sumber: sscn.bkn.go.id

Jumat, 26 Juli 2013

Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013

Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 - Informasi lengkap mengenai jadwal PLPG 2013 ini berbeda-beda untuk tiap provinsi atau pun kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh LPTK masing-masing rayon. Untuk itu penting kiranya bagi tenaga pendidik yang sudah dipastikan lulus dalam Pengumuman Hasil UKG Online 2013 agar selalu mengecek kepastian jadwal dan ketentuan pelaksanaan PLPG 2013 ini dengan mengunjungi website rayon Universitas di masing-masing daerah secara berkala. Namun berdasarkan hasil penelusuran langsung di beberapa website, jadwal PLPG 2013 kebanyakan dimulai pada bulan Agustus 2013 nanti seperti misal di Rayon 107 UNILA (Lampung) yang akan dilaksanakan pertengahan Agustus sampai Desember 2013.    

Jadwal PLPG 2013

Dibawah ini adalah informasi Jadwal PLPG 2013 yang juga bisa anda lihat langsung pada alamat website yang ada untuk jadwal, ketentuan dan tata tertib PLPG :

1. Jadwal PLPG 2013 Rayon 107 - UNILA (Universitas Lampung)
2. Jadwal PLPG 2013 Rayon 108 - UNJA (Universitas Jambi)
3. Jadwal PLPG 2013 Rayon 120 - UNTAN (Universitas Tanjungpura)
4. Untuk rayon lainnya dapat anda cek langsung di alamat website dibawah ini :

Demikian informasi sementara Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 yang bisa kami sampaikan. Memang saat ini belum semua rayon memastikan jadwal PLPG 2013 dan merilis pengumumannya di website masing-masing. Selain melalui website, anda juga bisa minta informasi langsung melalui Dinas Pendidikan setempat atau LPMP provinsi.